Kamis, 19 Maret 2020

UTS Pertanian Perkotaan


UTS Online Mata Kuliah Pertanian Perkotaan
Nama: Muhammad Luthfi Charismanda
Kelas: Agroteknologi A
NPM: 19025010034
1.    Judul: Ruang Terbuka Hijau di Pinggiran Kali Jagir
Ruang Terbuka Hijau ini merupakan RTH yang memanfaatkan lahan kosong pinggiran Kali Jagir, Surabaya. Pinggir sungai/kali identik dengan tempat yang kumuh atau hanya sebatas berupa tembok-tembok penahan agar tidak longsor. Namun, lahan ini dirubah sedemikian rupa agar menjadi RTH yang cocok untuk ditempatkan di daerah Jagir, Wonokromo karena berada di daerah yang ramai lalu lalang kendaraan bermotor (daerah perkantoran, Pasar Mangga Dua, Darmo Trade Center, Stasiun Wonokromo). RTH ini menghilangkan kesan kumuh, dan memberikan kesan indah dan estetik dengan adanya tanaman-tanaman, dudukan untuk mengobrol serta lampu-lampu taman. RTH ini cocok untuk menghilangkan penat dari hiruk-pikuk perkotaan. Namun, RTH ini memiliki kekurangan yaitu tidak adanya tempat parkir untuk kendaraan bermotor serta tempat sampah yang terbatas sehingga ada beberapa orang yang membuang sampahnya di sungai/kali atau bahkan di daerah RTH.
2.    Menurut saya, dalam mewujudkannya perlu sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah tentu akan membantu masyarakatnya karena dalam pembentukan RTH akan menaikkan sosial-ekonomi rakyatnya. Pemerintah dapat membantu lewat penyediaan lahan untuk dikembangkan rakyat, mengedukasi masyarakat tentang cara mengembangkan, memanfatkan, serta memelihara RTH, membuat RTH yang dapat dinikmati, dimanfaatkan rakyatnya, serta bermanfaat sebagai penyeimbang perkotaan (sebagai factor ekologis).
Dari sisi masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran yang mana sangat penting. Kesadaran untuk  merawat, memelihara, memanfaatkan, serta mengembangkan RTH. Seperti yang saya temukan di daerah Surabaya, ada kelompok tani yang hanya mengembangkan RTH hanya ketika ada perlombaan dari pemerintah, setelah perlombaan itu masyarakat mulai malas atau bahkan lupa untuk mengurus RTH itu. Padahal RTH itu jika ditekuni dan dimanfaatkan dengan baik dapat menaikkan taraf sosial-ekonomi masyarakat itu sendiri, dari sisi ekologis juga lebih sehat bagi daerah tersebut karena lebih banyak tanaman hijau, dari sisi estetika meningkatkan keindahan dan menghilangkan kesan kumuh pada daerah tersebut. Dari sini masyarakat perlu kesadaran, ketika pemerintah sudah memberikan maka masyarakat harus memanfaatkan dengan baik agar ada timbal balik dan hasilnya dapat dinikmati bersama.
3.    Menurut saya, RTH ini tidak bisa dihiraukan begitu saja. Dari sisi pemerintah dalam pembentukan tata letak kota perlu dikaji ulang untuk menyisakan 30% kawasannya agar dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau, perlu adanya peraturan yang ketat untuk urusan perizinan pembangunan agar tidak adanya kerusakan ekologis serta ekonomis di daerah perkotaan.
Dari sisi masyarakat perlu adanya kesadaran untuk mengembangkan dan memanfaaatkan RTH seperti menyisakan setidaknya 20-30% lahan rumahnya untuk Ruang Terbuka Hijau pribadi.  
4.    Kendala pengembangan pertanian perkotaan yang ditemukan yaitu:
·         Luasan lahan yang semakin sedikit;
·         Sirkulasi udara yang buruk karena sektor industry;
·         Cemaran logam berat pada saluran air/sungai;
·         Keterbatasan teknologi dan pengetahuan;
·         Kurangnya kesadaran masyarakat.
Solusi dan strategi yang diciptakan yaitu:
·         Mulai menetapkan status hukum untuk RTH;
·         Adanya inovasi untuk pengolahan limbah organik menjadi media tanam, pengolahan air limbah sebagai air penyiraman;
·         Menerapkan sistem budidaya hemat (vertikultur, aquaponik, hidroponik, green house, roof garden);
·         Meningkatkan kesadaran serta keaktifan masyarakat akan pentingnya Urban Farming bagi sosial-ekonomi, ekologi serta estetik.
5.    a. Peneduh: Pohon Beringin, Pohon Mangga, Pohon Angsana, Pohon Mahoni, Pohon Asam jawa
b. Penyerap polusi udara: Lidah Mertua, Puring, Pucuk Merah, Kembang Sepatu, Palem Kuning
c. Peredam kebisingan: Pucuk Merah, Tanaman Imodia, Soka, Walisongo, Furing Tissue
d. Pemecah angin: Akasia, Mahoni, Flamboyan, Cemara Laut, Beringin
6.    a. Taman Lingkungan dan Taman Kota: Pohon Asam Jawa, Pohon Angsana, Pohon Mahoni
b. Pengundang Burung untuk Hutan Kota: Damar, Randu, Beringin
c. Sabuk Hijau: Bambu, Ketapang, Waru
d. Peneduh Jalan dan Jalur Pejalan Kaki: Tabebuya, Kersen, Trembesi
e. RTH Sempadan Sungai: jenis rumput vetiver atau rumput akar wangi, jenis karangkungan, bambu dan tanaman berkayu (pohon).



Share:

0 komentar:

Posting Komentar