Selasa, 29 Desember 2020

BELA NEGARA



Bela Negara dilandasi oleh konstitusi kita yakni UUD 1945 pasal 27 ayat 3 “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Pembelaan Negara“ dalam hal ini setiap warga negara mempunyi kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara baik fisik maupun non fisik.


Konsepsi bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No 3 tahun 2002, pasal 9)

Semua pengertian/pemahaman ini tidak akan berguna apabila tidak ada implementasi di kehidupan sehari-hari dari konsepsi nilai nilai bela negara tersebut.

#upnveteranjatim #upnkampusbelanegara
Share: